Pertemuan tersebut dilakukan sebagai bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan kerja-kerja DPRD selama tahun 2025 berdasarkan hasil pemeriksaan BPK pada tahun 2026. Dalam pembahasan itu, BPK menyoroti pentingnya peningkatan akuntabilitas, efisiensi anggaran, serta efektivitas berbagai aktivitas yang dilaksanakan DPRD di seluruh Indonesia.
BPK menilai DPRD tidak seharusnya terlalu disibukkan dengan beban administrasi dan persoalan teknis administratif. Sebaliknya, lembaga legislatif daerah perlu lebih fokus pada fungsi utama, yakni melahirkan kebijakan politik yang berpihak kepada rakyat, memperjuangkan aspirasi masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Untuk mendukung tujuan tersebut, BPK mengusulkan adanya perubahan sistem pelaporan dan pelaksanaan perjalanan dinas serta kegiatan reses. Langkah ini dinilai penting guna menjaga marwah DPRD sebagai lembaga representatif yang lebih fokus pada kebijakan publik dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketua Umum ADKASI, Siswanto, mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, untuk segera melakukan kajian terhadap usulan tersebut sebagai tindak lanjut rekomendasi BPK.
“Kami mendorong pemerintah, khususnya Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, untuk melakukan kajian komprehensif terkait perubahan sistem pembayaran perjalanan dinas dan kegiatan reses. Tujuannya agar tata kelola yang dibangun lebih berkualitas, berintegritas, serta mampu memperkuat akuntabilitas DPRD dalam menjalankan fungsinya,” ujar Siswanto.
Sementara itu, Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta, menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diinisiasi ADKASI. Menurutnya, perlu segera dilakukan Forum Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai kalangan ahli guna merumuskan formulasi terbaik sebelum diajukan kepada pemerintah pusat.
“Kami mendukung penuh usulan ADKASI untuk menggelar FGD dengan menghadirkan pakar hukum, pakar politik, akademisi pemerintahan, ahli akuntansi, serta para birokrat. Dari forum tersebut diharapkan lahir formulasi terbaik yang dapat menjadi rekomendasi bersama bagi pemerintah dalam memperbaiki sistem yang ada,” kata Aidi Hatta.
Aidi menambahkan, rekomendasi yang dihasilkan nantinya perlu dibahas bersama oleh Kementerian Dalam Negeri, BPK, dan Kementerian Hukum agar tercipta sistem pemerintahan daerah yang lebih baik, berkualitas, transparan, serta berorientasi pada pelayanan publik.
“Harapannya, seluruh pemangku kepentingan dapat duduk bersama untuk membangun tata kelola pemerintahan daerah yang semakin baik, berkualitas, dan memiliki semangat melayani masyarakat secara optimal,” tutupnya.(Noval)
0 Comments