Lintasprovinsi com.,Kota Jambi -Dalam Rangka Upaya penyelesaian persoalan lahan yang masuk kawasan zona merah di Kota Jambi terus dilakukan. Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly bersama Wali Kota Jambi Maulana menyerahkan langsung surat permohonan pencabutan blokir zona merah kepada Presiden Republik Indonesia melalui Deputi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Teguh Supiyadi, S.H., LL.M.
Penyerahan dokumen tersebut menjadi tindak lanjut perjuangan Pemerintah Kota Jambi bersama DPRD Kota Jambi dalam memperjuangkan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak status zona merah.
Dokumen yang disampaikan berupa surat pengantar Wali Kota Jambi Nomor 500.17.2.3/1130/TAPEM/2026 tentang Permohonan Pencabutan Zona Merah.
Surat itu turut dilengkapi sejumlah dokumen pendukung, di antaranya peta kawasan zona merah serta surat permohonan pencabutan pemblokiran tanah Nomor PD.07.00.674/DPRD yang ditandatangani Wali Kota Jambi Maulana, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, anggota Pansus Zona Merah, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi.
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat yang selama bertahun-tahun menghadapi berbagai kendala akibat status lahan zona merah.
Menurutnya, DPRD bersama Pemerintah Kota Jambi terus berupaya mencari solusi terbaik agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati maupun miliki.
"Persoalan zona merah ini sudah lama menjadi keluhan masyarakat. DPRD Kota Jambi memiliki tanggung jawab untuk mengawal dan memperjuangkan penyelesaiannya. Karena itu, kami bersama Pemerintah Kota Jambi menyampaikan langsung permohonan ini kepada pemerintah pusat agar ada solusi yang memberikan kepastian hukum bagi warga," ujar Kemas Faried.
Ia menjelaskan, DPRD Kota Jambi melalui Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah telah melakukan berbagai langkah, mulai dari pengumpulan data, konsultasi dengan instansi terkait hingga koordinasi dengan pemerintah pusat.
"Kami berharap permohonan yang telah disampaikan ini dapat segera ditindaklanjuti. Yang paling penting adalah masyarakat mendapatkan kejelasan status lahannya sehingga tidak lagi terbebani dengan berbagai keterbatasan akibat pemblokiran yang selama ini terjadi," katanya.
Kemas Faried juga mengapresiasi sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Jambi dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Menurutnya, penyelesaian persoalan zona merah membutuhkan dukungan seluruh pihak, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, agar menghasilkan keputusan yang berpihak kepada masyarakat serta tetap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan diserahkannya surat permohonan tersebut, DPRD Kota Jambi berharap proses evaluasi dan kajian di tingkat pemerintah pusat dapat segera dilakukan sehingga persoalan zona merah yang telah berlangsung cukup lama dapat menemukan titik terang.
Sebelumnya, Wali Kota Jambi Maulana menjelaskan bahwa tim dari Pemerintah Kota Jambi telah lama dibentuk untuk melakukan pendataan dan pengukuran di lapangan.
Kemas Faried dan Maulana Serahkan Permohonan Pencabutan Zona Merah ke Presiden.
Menurut Maulana, hingga saat ini sekitar 1.500 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan surat sporadik telah didata dari total 5.506 sertifikat yang terdampak status zona merah.
Namun, ia menegaskan bahwa proses inventarisasi dan validasi bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah, melainkan berada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Keuangan.
"Tim dari Pemkot sudah lama bekerja melakukan pengukuran dan pendataan. Namun kewenangan validasi dan inventarisasi ada di BPN, sedangkan pembentukan tim resminya berada di Kementerian Keuangan," kata Maulana.
Ia mengungkapkan Kementerian Keuangan telah menerbitkan surat tugas dan membentuk tim inventarisasi serta validasi untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.
Maulana memahami harapan masyarakat agar pembukaan blokir sertifikat dapat segera dilakukan. Namun menurutnya, proses tersebut membutuhkan tahapan yang panjang dan cermat karena menyangkut lahan seluas sekitar 300 hektare.
Ia berharap dengan terbentuknya tim inventarisasi dan validasi dari Kementerian Keuangan, proses pembukaan blokir sertifikat dapat berjalan lebih cepat.
Lebih lanjut, Maulana menjelaskan bahwa sertifikat yang berada di area aman atau di luar zona merah nantinya akan langsung dibuka blokirnya setelah proses verifikasi selesai.(Noval)
0 Comments