Lintasprovinsi.com.,JAMBI- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun 4 Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, pada Jumat (18/7/2025).
Dalam operasi ini, seorang pelaku berinisial RRS yang berperan sebagai operator alat berat berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Kamis (17/7/2025) malam mengenai aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Merangin langsung bergerak menuju lokasi.
“Tim tiba di lokasi pada Jumat sore sekitar pukul 16.30 WIB dan menemukan adanya aktivitas PETI. Saat dilakukan penindakan, para pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Namun, sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil mengamankan satu orang yang kemudian diketahui berinisial RRS,” saat konferensi Pers Pada Kamis siang 24 juli Tahun 2025
Ditreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia menyampaikan Dari hasil interogasi, RRS mengaku sebagai operator excavator merek Hitachi 210 F warna oranye yang digunakan untuk menggali tanah mengandung emas. Ia mengaku bekerja atas perintah seorang pemodal berinisial N (Nurhadi), yang hingga kini masih dalam pencarian.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
1 unit excavator Hitachi 210 F warna oranye
2 buah karpet penyaring
1 buah selang spiral 3 inci warna biru
1 buah selang 1 inci warna putih
1 lembar terpal
Modus Operasi
Menurut keterangan RRS, kegiatan penambangan dilakukan sejak awal Juli 2025. Setelah tanah digali menggunakan excavator, material tersebut disaring menggunakan metode tradisional seperti mendulang dan penyaringan dengan karpet untuk memisahkan emas dari tanah.
Selain RRS, dua pekerja lainnya yang diketahui bernama K (Kudi) dan A (Ari) juga terlibat dalam kegiatan tersebut. Keduanya kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Sementara, emas yang berhasil dikumpulkan dari hasil penambangan tersebut ditimbang dan dibawa oleh pemodal N untuk dijual.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Tersangka RRS dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Tindak Lanjut
Pihak kepolisian kini tengah melakukan:
Pencarian terhadap pemilik alat/pemodal berinisial N (Nurhadi)
Pencarian terhadap dua pekerja lainnya, Kudi dan Ari Pemeriksaan ahli minerba, Pemetaan lokasi tambang ilegal bersama BPN Merangin
Koordinasi dengan kejaksaan untuk pemberkasan dan pengiriman berkas perkara ke JPU
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kegiatan penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Ungkapnya(Red Noval)
Social Header