Breaking News

Polres Muaro Jambi melalui Satreskrim Polres Muaro Jambi menggelar press release kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pengeroyokan

 

Lintasprovinsi.com.,MUARO JAMBI -Dalam rangka kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pengeroyokan Sebagaimana di maksud dalam Pasal 365 Kuhpidana dan atau Pasal 170 Kuhpidana yang terjadi pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 di Desa. Sembubuk Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi


Kasatreskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi Dita utama S.T.K, S.I.K mengatakan Berdasarkan menurut Laporan Polisi Nomor : LP / B – 79 / IX / 2025 / SPKT / Polres Muaro Jambi / Polda Jambi Tanggal 15 September 2025; Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Dik / 84 / IX / 2025 / Lantas, tanggal 17 September 2025;


Bahwa Korban yang bernama RANI CARLILA WATI Bin HAMDANI

Umur 29 Tahun

 Jenis Kelamin : Perempuan 

 Kebangsaan : Indonesia

 Agama : Islam

 Pekerjaan : Wiraswasta

 A l a m a t : Rt. 03 Desa. Senaung Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi.

Untuk itu WAKTU KEJADIAN PERKARA :

Pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 Sekira pukul 19.00 Wib.

TEMPAT KEJADIAN PERKARA :Desa Sembubuk Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi.


BARANG BUKTI :

 1 (Satu) Unit Mobil Suzuki Cery FD PU 1,5 M/T Warna Hitam Dengan Nomor Polisi E 8336 VN.

 1 (Satu) unit Mobil Terios Berwarna Hitam Dengan Nomor Polisi D 1944 DAI


KERUGIAN YANG DI ALAMI KORBAN:

1 (Satu) Unit Mobil Suzuki Cery FD PU 1,5 M/T Warna Hitam Dengan Nomor Polisi E 8336 VN.

Luka Lecet dan bengkak di kedua lutut kaki, Luka Lecet di mata kaki sebelah kanan, luka lecet di paha belakang sebelah kanan, luka lecet dibagian lengan kanan, luka memar di bahu kiri dan luka robek di atas bibir.



Kasatreskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi Dita utama S.T.K, S.I.K menyampaikan Pada hari Minggu Tanggal 14 September 2025 Sekira Pukul 16.30 Wib.Pada Awalnya pelaku di Telpon Oleh Sdr.IRFAN Bahwa ada Jemputan Besi 200kg Di rumah IRFAN, Setelah Didesak Untuk datang Ternyata Bersi tersebut Ada di PT. Dua Sekawan Dan saat Itu Korban Bersama dengan Anaknya, Setelah Korban Hampir sampai di lokasi Korban Di cegat Di Desa Sembubuk Oleh Orang tidak Di kenal Menggunakan Mobil Terios Berwarna hitam, Pada Saat itu seorang perempuan berinisial TK menghampiri Korban berinisial RCW dengan bertanya “apa benar ini Mobil Gunawan” Korban Menjawab “Tidak” Setelah mengobrol Sebentar tersebut Mengajak Korban untuk berbicara di teras rumah Warga,Setelah berbicara dengan korban, pelaku berinisial TK tersebut Mengaku bahwa dirinya Pihak dari Lesing Mobil, Setelah itu Korban Mengajak Pihak Leasing Tersebut Untuk Menyelesaikan Dirumah saja dikarnakan Korban tidak tahu Tentang Mobilnya Tersebut Dikarnakan Mobil tersebut di beli Oleh Alm Suaminya. Pada Akhirnya Pihak Lesing tersebut Memaksa untuk masuk Ke dalam Mobil, Setelah itu pelaku berinisial TK dan pelaku berinisial MF masuk kedalam mobil bersama Korban Dan Anakanya dan membawa Mobil Tersebut Ke depan PT. Dua Sekawan yang dikendarai oleh pelaku berinisial MF, Setelah sampai hp Korban di ambil paksa oleh pelaku TK dan mobil di bawa lagi Ke arah SPBU Desa Rengas Bandung. Pada saat sampai di tempat sepi dan gelap simpang PT. PSUT Desa Rengas Bandung Korban di tarik paksa oleh para pelaku selanjutnya satu unit kendaraan Suzuki Carry Pick Up dibawa paksa oleh pelaku selanjutnya korban berusaha untuk menghalangi kemudian korban ditabrak dan diseret oleh kendaraan Mobil Daihatsu Terios yang digunakan oleh para pelaku hingga korban mengalami Luka-luka.


MOTIF / MODUS PELAKU :

Pelaku An. RIKO WIRANTO awalnya merasa sakit hati dengan korban An. RANI CARLILA WATI Bin HAMDANI yang merupakan kakak kandungnya di kerenakan Pelaku An. RIKO WIRANTO seperti tidak di anggap dan di pedulikan oleh keluarga besar yang mana atas dasar sakit hati pelaku RIKO WIRANTO menghubungi Pelaku ANTRAN KHARISMA Als AAN dan memberitahukan bahwa mobil korban tidak memiliki surat lalu pelaku An. AAN Mengajak teman – temanya untuk melakukan penarikan mobil tersebut yang mana pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 Sekira pukul 19.00 Wib terjadilah penarikan tersebut dan terjadi peritiwa pencurian dengan kekerasan dan atau pengeroyokan kepada korban.

FAKTA - FAKTA :

 - Bahwa para pelaku berinisial AK dan MF mengaku sebagai Debt Collector namun tidak dilengkapi dengan kartu LSPPI.

 - Bahwa para pelaku melakukan penarikan paksa 1 (satu) unit kendaraan Suzuki Carry Pick Up dari tangan korban tidak dilengkapi dengan dokumen kuasa penagihan dan melakukan eksekusi.

 - Bahwa Surat Kuasa (SK) yang digunakan diterbitkan pada tanggal 17 September 2025 sedangkan pada saat melakukan eksekusi penarikan kendaraan terjadi pada tanggal 14 September 2025.

Melanggar Pasal 365 Kuhpidana dan atau Pasal 170 Kuhpidana untuk Melakukan proses penyidikan dan pemberkasan.(Noval)

© Copyright 2022 - Lintasprovinsi