Breaking News

Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Bulog mengungkap kasus dugaan kecurangan distribusi beras subsidi jenis Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan


Lintasprovinsi.com.,JAMBI- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bersama Bulog mengungkap kasus dugaan kecurangan distribusi beras subsidi jenis Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).


Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan adanya praktik penggantian karung beras bersubsidi Bulog dengan karung polos tanpa label.


Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menjelaskan pelaku Rudy Setiawan, seorang rekanan resmi Bulog, membuka karung beras SPHP ukuran 50 kilogram dan memindahkannya ke karung polos dengan ukuran 5, 10, hingga 20 kilogram di daerah Mayang Kota Jambi,



“Tidak menunggu lama Minggu tanggal 24 Agustus 2025, sekira pukul 08.00 wib, personil Subdit | Ditreskrimsus menindaklanjuti laporan Informasi dari masyarakat tersebut dengan melaksanakan pengecekan beras di Toko milik sdr. JONI CV. Gembira Maju Bersama, yang beralamat di Jl. Lingkar Barat No. 68 RT 035 Kel. Mayang Mangurai Kec. Alam Barajo,” ungkap Taufik, Senin (25/8/2025).‎Dari hasil penyelidikan, Polisi menemukan pendistribusian beras oleh sdr. RUDY SETIAWAN dengan kemasan karung polos/tanpa Label list hijau ukuran 20 Kg, List merah ukuran 10 Kg dan List biru ukuran 5 Kg yg berjumlah 174 karung/sak.






‎”Total berat 1.440 Kg yang diangkut menggunakan Mobil Jenis Pickup warna Hitam merek Datuitsu Grandmax dengan No Pol. BH 8812 MY, Setelah dilakukan intarogasi didapat informasi bahwa beras tersebut merupakan isi beras SPHP (Subsidi) yang diganti kemasan polos/tanpia Label (Non subsidi) yang disimpan di Perumahan bumi citra lestari Liposos II RT 032 Blok E 30 Kel. Eka Jaya Kec. Paal Merah Kota Jambi,” kata Taufik.‎Adapun barang bukti yang turut diamankan, yakni 221 karung beras SPHP (Subsidi), 1 Buah timbangan mark Hoa Sen kapasitas 30 Kg. 11 lembar Karung kosong (Polos/tanpa Label) list biru ukuran 5 Kg. 100 lembar Karung kosong (Polos/fanpa Label) list merah ukuran 10 Kg. 1 buah mesih jahit karung Portable jenis GK 1-2 wama Hijau, 1 Buah Terpal Biru ukuran 4xfi, 2 lembar karung kosong beras SPHP, 1 unit Mobil Jenis Pickup warna Hitam merek Daihatsu Grandmak dengan No BH 8812 MY.



“Atas perbuatannya, RS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar,” tuturnya(Noval)

© Copyright 2022 - Lintasprovinsi