Lintasprovinsi.com., MUARO JAMBI- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi telah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan DLH Muaro Jambi tahun anggaran 2024.
Hasil pemeriksaan BPK, terdapat sejumlah temuan yang harus dituntaskan DLH Muaro Jambi.
Plt Sekretaris DLH Muaro Jambi, Muhammad Yakin menegaskan, bahwa pihaknya telah menuntaskan temuan BPK di DLH Muaro Jambi tahun anggaran 2024 tersebut.
Temuan BPK ini berupa nota pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kendaraan operasional senilai Rp. 88,97 juta.
"Dinas Lingkungan Hidup Muaro Jambi telah menyelesaikan temuan BPK RI tersebut, sudah kita setorkan ke Kas Daerah, sebelum 60 hari (tanggal 15 Agustus 2025) "kata Yakin kepada wartawan, Jum'at 8 Agustus 2025.
Terkait temuan BPK ini, DLH Muaro Jambi telah berbenah. Saat ini DLH Muaro Jambi telah melakukan kontrak kerjasama pembelian BBM untuk kendaraan operasional. dengan pihak SPBU.
DLH Muaro Jambi memberlakukan penggunaan kupon BBM minyak bagi setiap pengguna kendaraan operasional.
"Berbentuk kupon. Kupon ini ditukarkan ke SPBU untuk mendapatkan BBM, baik pertamax maupun solar. Jadi sopir mendapatkan kupon, bukan uang. Ini untuk mencegah terjadinya penyimpangan jelasnya.
Yakin menjelaskan, sebelumnya pihaknya menyerahkan uang untuk pembelian BBM kepada sopir, kemudian sopir menyerahkan struk pembelian dari SPBU ke DLH.
"Kalau saat ini mekanismenya dirubah, sopir diberikan kupon, bukan uang lagi, sehingga pertanggungjawaban pembelian dapat diawasi secara berlapis"terangnya.
DLH Muaro Jambi mengucapkan terima kasih kepada Badan Pemeriksa Keuangan atas rekomendasi temuan yang telah diberikan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada BPK RI, temuan ini akan menjadi catatan bagi kami untuk pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dan bertangungjawab"ungkapnya (Noval)
Social Header