Lintasprovinsi.com.,MUARO JAMBI -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan ranperda ini dilakukan dalam Sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Selasa 5 Agustus Tahun 2025 Pengesahan ini menandai langkah penting dalam upaya pemerintah daerah untuk memperkuat landasan hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Muaro Jambi.Sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro, Aidi Hatta dan dihadiri oleh para anggota dewan.
Untuk itu Bupati Muaro Jambi, Dr Bambang Bayu Suseno dan Wakilnya, Junaidi Mahir, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Selain itu Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta mengapresiasi kepada seluruh anggota panitia khusus (pansus) dan tim eksekutif yang telah bekerja keras merumuskan ranperda-ranperda tersebut.apa yang dilakukan ini merupakan amanat undang-undang, dimana segala sesuatu harus ada aturan yang mengikat. Apapun empat ranperda yang dijadikan perda tersebut diantaranya Rencana Pembangunan RPJMD 2025-2029.Yang kedua Ranperda tentang Perubahan status sebagian wilayah kelurahan tempino menjadi Desa Suka Mulya Kecamatan Mestong.
Yang ketiga ranperda tentang Perumda Air Minum Daerah Tirta Muaro Jambi.Yang keempat Ranperda Penyelenggaraan pangan di Kabupaten Muaro Jambi.
"Setelah mendengarkan Pandangan fraksi-fraksi, akhirnya sembilan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Muaro Jambi mengesahkan Ranperda tersebut menjadi Perda. Pungkasnya (Noval)
Social Header