Lintasprovinsi.com., MUARO JAMBI - dalam rangka Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tentang Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Muaro Jambi Terhadap Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.Rapat Digelar Diruang Rapat Utama DPRD.Selasa (19/08/2025)
Rapat Dipimpin Oleh Wakil Ketua I Wiranto didampingi oleh Wakil Ketua II Jurjani dan Unsur Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi turut Dihadiri Oleh Sekretaris Daerah Muaro Jambi Budhi Hartono, Kepala OPD Lingkupan Perkantoran dan Undangan Lainnya.
Dalam Sampainya Wakil Ketua I Wiranto Menyampaikan pada hari ini kita menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Muaro Jambi terhadap Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Lanjut Dirinya menyebutkan Nomor 37 tahun 2024 tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Muaro Jambi pada pasal 147 ayat 3 yang mengatur tentang pembahasan dalam Perda yang diusulkan oleh bupati Muaro Jambi yang telah disampaikan pada rapat paripurna pertama yang lalu selanjutnya akan ditanggapi dan dibahas oleh para anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah Kabupaten Muaro Jambi
kemudian dituangkan dalam pemandangan umum klasifikasi dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Muaro Jambi untuk mempersingkat waktu marilah kita ikuti menyampaikan pemandangan umum Fraksi-fraksi Dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Muaro Jambi
Rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2025 yang akan disampaikan oleh juru bicara Fraksi masing-masing secara bergiliran kesempatan pertama menyampaikan pemandangan umum Fraksi PAN kepada Juru bicara Fraksi PAN kami persilakan
Fraksi PAN yang disampaikan oleh juru bicara Robinson mengatakan Fraksi PAN meminta Pengelolaan keuangan daerah perubahan APBD yang dilakukan untuk mensejahterakan kebijakan umum dan prioritas pembangunan daerah terhadap dinamika ekonomi sosial dan fisik yang berkembang sepanjang tahun berjalan angka-angka berikut ini merupakan rencana perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025 yaitu pendapatan daerah pada APBD murni sebesar 1 triliun 64 miliar perubahan menjadi satu triliun 65 miliar bertambah sebesar 6,1 Meliar belajar daerah pada periode murni sebesar 1 triliun 71 miliar berubah menjadi satu triliun 57 miliar bertambah sebesar 36,7 miliar yang ketiga pembiayaan daerah kepada pemimpin sebesar 65 miliar perubahan atau pemilihan umum untuk menjadi 22,1 miliar berkurang sebesar 42,8 miliar
Fraksi PDI-P Yang Disampaikan oleh Juru Bicara Usman Halik Menyampaikan Angka Silva pada saat penyusunan APBD murni tahun anggaran 2025 prognosis dan Silva hasil audit BPK didasarkan pada realisasi penuh pada tahun anggaran sebelumnya perbedaan ini tidak serta-merta menunjukkan kelemahan fundamental perencanaan dan berdasarkan undang-undang pemerintah daerah masih diperbolehkan menetapkan batas maksimal depisit APBD sepanjang sesuai kemampuan fisikal dan regulasi yang berlaku.
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan hasil rapat paripurna terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Muaro Jambi tentang APBD perubahan Tahun Anggaran 2025 dari Wakil Ketua I Wiranto kepada Sekretaris Daerah Muaro Jambi Budhi Hartono untuk disegerakan dijawab oleh Bupati Muaro Jambi.(Noval)
Social Header