Breaking News

Tahun 2025 Selama Januari hingga Agustus Polsek Mestong Tangani 6 Kasus Curat dari 24 JTP


Lintasprovinsi.com MUARO JAMBI – Kepolisian Sektor (Polsek) Mestong,Tahun 2025 dari bulan Januari sampai Agustus.dimana Polsek Mestong telah mencatat Jumlah tindak pidana (JTP) 24 sebanyak  kasus perkara yang telah masuk,dan dimana penyelesaian tindak pidana (PTP) 34 perkara selesai.


Kapolsek Mestong AKP jabidi melalui Kanitreskrim Polsek Mestong IPDA Riky Ricardo siahaan SH  diruang kerjanya, Rabu,(27/08/2025), Kapolsek Mestong AKP Jabidi melalui Kanit Reskrim Polsek Mestong IPDA Riky Ricardo siahaan SH mengatakan Adapun rincian perkara nya dari 24 Kasus perkara yakni, 6 kasus Curat, pencurian biasa 6 kasus, curanmor 1 kasus, aniaya ringan 6 kasus,penggeroyokan 1 kasus, penggelapan 2 kasus, kdrt 1 kasus, perbuatan tidak menyenangkan 1 kasus.


Disampaikan oleh Kapolsek Mestong AKP Jabidi melalui Kanit Reskrim Polsek Mestong IPDA Riky Ricardo siahaan SH mengatakan 

guna untuk mengantisipasi kita selalu meningkatkan patroli guna mencegah tindak kejahatan di wilayah hukum polsek mestong,”sebutnya.


Sementara itu Kapolsek mestong AKP Jabidi melalui Kanit Reskrim Polsek Mestong IPDA Riky Ricardo Siahaan SH,ia menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat khususnya di wilayah Mestong agar tidak terjadi lagi pencurian,baik itu sepeda motor dan mobil sehingga kejadian tersebut dapat ditanggulangi atau diantisipasi.


"Untuk itu kita mengajak warga menjadi polisi bagi diri sendiri untuk peduli dan selalu waspada terhadap orang yang mencurigakan baik siang maupun malam hari serta untuk selalu menjaga kerukunan,"Kasus yang menonjol di tahun 2025 penganiayaan, pencurian, penggelapan. pungkasnya(Noval)

© Copyright 2022 - Lintasprovinsi