Breaking News

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar diwakili Kabag Log Polresta Jambi, Kompol Yanti memusnahkan barang bukti narkotika hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba terdiri dari Ganja 194,7 kilogram, Sabu 7,8 kilogram, Pil ekstasi 10.012 butir.


Lintasprovinsi.com.,JAMBI -Polresta Jambi bersama unsur terkait lainnya memusnahkan barang bukti narkotika hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba.

Hadir Kasi Intel Kodim 0415 Jambi, Kasi Pidum Kejari Jambi, perwakilan BNNK Kota Jambi, Balai POM Provinsi Jambi, Dinas Perdagangan Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi.Rabu siang 24 September tahun 2025




Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar diwakili Kabag Log Polresta Jambi, Kompol Yanti mengatakan bahwa narkoba merupakan masalah serius.


“Peredaran narkoba saat ini bukan hanya menyasar kaum muda, tetapi juga merambah hingga anak-anak. Karena itu, pemberantasan narkoba tidak hanya berbicara soal penangkapan bandar dan pengedar.



Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar di wakili Kabag Log Polresta Jambi, Kompol Yanti menyampaikan, wilayah Jambi saat ini tidak hanya menjadi tempat perlintasan, tetapi juga menjadi lokasi peredaran narkoba.


Karena itu, pemutusan mata rantai peredaran gelap narkoba menjadi prioritas. Dalam kesempatan itu, Polresta Jambi memusnahkan barang bukti dari delapan laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak delapan orang.







Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Ganja 194,7 kilogram, Sabu 7,8 kilogram, Pil ekstasi 10.012 butir.


Barang bukti tersebut dimusnahkan sesuai ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat.


Sedangkan pada Pasal 90 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara dipersidangan.


Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP Siahaan menjelaskan pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkoba dan menyelamatkan anak bangsa dan mewujudkan Kota Jambi bersih dari Narkoba.


Polresta Jambi memperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 824.442 jiwa dari potensi kerusakan akibat narkotika.pungkasnya (Noval)

© Copyright 2022 - Lintasprovinsi