Lintasprovinsi.com.,Jambi – Dalam upaya mendukung program prioritas nasional terkait penanganan stunting dan pemenuhan gizi masyarakat, Polresta Jambi melalui Polsek Jambi Timur melakukan kegiatan monitoring dan pengawasan terhadap aset negara yang sedang direnovasi untuk dijadikan Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Selasa (9/9/25).
Adapun lokasi aset tersebut berada di Jalan Raden Fatah RT.03, Kelurahan Sejinjang, Kecamatan Jambi Timur, berupa eks Gedung SD Negeri 83/VI yang sudah tidak aktif beroperasi selama kurang lebih 5 tahun.
Bangunan berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kota Jambi seluas 1.871 m², dengan sertifikat hak pakai (HP) nomor 2. Aset ini akan difungsikan untuk mendukung program pelayanan gizi bagi masyarakat rentan dan ibu-anak, sebagai bagian dari sinergi antara Pemkot Jambi dan Polri.
Kegiatan monitoring dipimpin langsung Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Siswoyo, SE.,M.M dan Wakapolsek Jambi Timur AKP Suhartono, didampingi Kasubdit Pemindahtanganan dan Penghapusan Aset Pemkot Jambi Siti Marina beserta tim, serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Sejinjang Aipda Gunardi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Siswoyo, SE.,M.M menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan ini adalah bentuk komitmen Polri dalam mendukung optimalisasi aset negara agar lebih bermanfaat bagi masyarakat.
Renovasi dan pemanfaatan aset negara seperti ini harus benar-benar diawasi agar tepat guna dan tepat sasaran.
Harapan kami, SPPG ini nantinya dapat berperan besar dalam mendukung program pemerintah dalam menekan angka stunting dan memberikan pelayanan gizi yang maksimal,”_ ujar Kapolsek.
Kegiatan berlangsung aman, lancar dan penuh koordinasi antara unsur Polri dan pemerintah daerah.pungkasnya(Red Noval)
Social Header