Lintasprovinsi.com., MUARO JAMBI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi memusnahkan barang bukti dari 58 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Muaro Jambi, Selasa (23/9/2025), dan dihadiri sejumlah pejabat penegak hukum serta instansi terkait.
Kepala Kejari Muaro Jambi menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan implementasi Pasal 270 KUHAP, sekaligus bentuk akuntabilitas publik.
“Ini bentuk akuntabilitas dan transparansi. Kami memastikan tak ada celah penyalahgunaan barang bukti,” tegas Kepala Kejari.
Barang bukti berasal dari 31 perkara narkotika, 21 perkara pidana umum (pencurian, penganiayaan, pembunuhan, KDRT), dan 6 perkara TPUL (tindak pidana umum lainnya).
Rincian barang bukti, Narkotika jenis Sabu: 49,047 gram, Ekstasi: 9,49 gram, Bong & pirek: 37 buah, dan Timbangan digital: 20 unit.
Lalu, Handphone: 2 unit, Senjata tajam (pisau, parang, dll): 21 buah, Senjata api rakitan (airsoft gun, kecepek): 3 pucuk, Keranjang/ambung: 8 buah, Tedmon, galon, drum, jerigen: 39 unit
Barang bukti dimusnahkan menggunakan metode pembakaran, penghancuran fisik, hingga pemotongan, sesuai jenisnya.
Pemusnahan ini juga menjadi simbol sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari kepolisian, pengadilan, kejaksaan, hingga dinas teknis di daerah.
“Kegiatan ini jadi bukti ketegasan negara terhadap pelaku kejahatan. Sekaligus pesan moral bahwa hukum ditegakkan tanpa kompromi,” ujar Kajari.
Kejari Muaro Jambi menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga supremasi hukum dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.pungkasnya(Noval)
Social Header