Breaking News

Tim Unit Reskrim Polsek Sekernan Berhasil mengamankan 1 orang pelaku Kasus Pencurian 340 slop rokok dan satu brankas berisi uang tunai puluhan juta rupiah


Lintasprovinsi.com.,MUARO JAMBI -Seorang residivis kambuhan kembali berulah. AB (41), warga Desa Pematang Pulai, Kabupaten Muaro Jambi, nekat membobol dua toko yang berlokasi hanya sepelemparan batu dari Mapolsek Sekernan.


Tak tanggung-tanggung, pelaku menggasak 340 slop rokok dan satu brankas berisi uang tunai puluhan juta rupiah.


Pelaku akhirnya ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Sekernan pada Rabu, 24 September 2025, saat bersembunyi di rumahnya.


Selain itu Kapolsek Sekernan AKP Taroni Zebua, menyampaikan Pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Sudah dua kali keluar masuk penjara. Kali ini dia beraksi seorang diri dengan membawa senjata tajam,.Kamis (25/9/2025).


AB membobol sebuah toko grosir dan toko daging yang berada bersebelahan. Dari toko grosir, ia mencuri rokok berbagai merek senilai lebih dari Rp35 juta, sementara dari toko daging ia membawa kabur sebuah brankas berisi uang tunai.


“Total kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Ini murni pencurian dengan pemberatan.


Kapolsek Sekernan AKP Taroni Zebua mengatakan Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa uang hasil curian digunakan pelaku untuk mabuk, berfoya-foya, dan membeli narkoba. Ironisnya, korban-korban AB adalah warga satu kampung dengannya.


“Pelaku sudah kecanduan narkoba. Motifnya karena kebutuhan dan gaya hidup. Dia tidak lagi peduli siapa korbannya,”.


Kini, AB kembali harus meringkuk di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk sisa rokok curian, brankas rusak, serta alat-alat yang digunakan untuk membobol toko.pungkasnya(Noval)

© Copyright 2022 - Lintasprovinsi