Lintasprovinsi.com.,KOTA JAMBI -Akhirnya Pelarian dan keinginan memiliki mobil mewah berakhir ditangan Tim Gabungan Polda Jambi .
Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang wanita pemilik mobil Mitsubishi Pajero di kawasan Talang Bakung Kota Jambi pada 2 September 2025.
Pelaku diketahui bernama Dede Maulana alias Diki (33), warga Kelurahan Pelaju Darat, Sumsel ternyata residivis pernahendekam di penjara selama tiga tahun kasus penipuan .
Diki ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Jambi, Satreskrim Polresta Jambi, dan Polsek Jambi Selatan di sebuah rumah kos di Sungai Kedukan, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Senin (6/10/2025).
Keberhasilan dalam ungkap kasus ini disampaikan langsung melalui Konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Jambi Didampingi Dirreskrimum Polda Jambi, Kaporlesta Jambi , Kapolsek Jambi Selatan , dan tim Resmob Polda Jambi . Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar SIK MH mengatakan ” pelaku menggunakan modus penipuan dengan berpura-pura menjadi pembeli mobil melalui media sosial
“Pelaku berpura-pura membeli mobil korban melalui Facebook dan WhatsApp , pelaku telah mengintai korban sebelumnya, dan telah berniat jahat dikarenakan telah menyiapkan nopol palsu . Saat bertemu, pelaku melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolda, Selasa (7/10/2025).
Pelaku awalnya menghubungi korban melalui medsos, menyatakan minat membeli mobil Pajero yang dijual secara online. Setelah berdiskusi harga, pelaku datang ke rumah korban.
Keesokan paginya sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku kembali ke rumah korban dengan alasan ingin melakukan test drive. Namun, saat korban menolak memberikan kunci mobil, pelaku langsung melakukan penyerangan.
“Pelaku memukul korban menggunakan batang kayu sebanyak tiga kali hingga korban tersungkur. Setelah itu, pelaku mengambil kunci mobil, BPKB, dan ponsel korban, lalu kabur membawa mobil Pajero putih milik korban,” jelas Kapolda.
Usai beraksi, pelaku membuang ponsel korban dan melepaskan plat nopol dan menggantikan dengan nopol palsu di sekitar Bandara Jambi untuk menghilangkan jejak.
Setelah pengejaran intensif selama kurang dari 72 jam atau sekitar lima hari , akhirnya tim gabungan berhasil menangkap pelaku.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero putih, jaket hitam yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah dokumen penting milik korban.
Pengejaran ini membuahkan hasil dan
Pelaku kini ditahan di Polda Jambi dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami juga terus mendalami apakah pelaku beraksi sendirian atau bagian dari kelompok. Ini menjadi fokus penyelidikan lanjutan,” pungkas Kapolda.
Sementara pengakuan pelaku melakukan aksinya ingin memiliki kendaraan tersebut untuk dipakai nya.(Noval)
Social Header