Lintasprovinsi.com.Tanjab Barat -Tim Opsnal Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjab Barat penanganan perkara mulai dari Januari hingga Oktober tahun 2025 telah berhasil ungkap kasus 8 perkara yang berbeda.
Untuk itu Kasatresrim Polres Tanjab Barat AKP Frans Septiawan Sipayung melalui Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tanjab Barat IPDA Daniel Edward Hernando Situmorang S.Tr.k menyampaikan Alhamdulillah sudah P21 dengan rincian :
3 kasus tindak pidana migas bagaimana uraian pendistribusian BBM bersubsidi seperti pertalite dan solar di salahgunakan oleh beberapa oknum, hingga saat ini juga kami dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Tanjab Barat berhasil melalukan penanangan kasus tindak pidana karhutla yang ada di Kuala Tungkal Kecamatan Bram itam.saat di konfirmasi awak media Selasa siang 14 Oktober Tahun 2025 di ruang kerjanya
Sekarang ada 1 kasus pencemaran nama baik yang sudah kami lakukan penyidikan sudah kami periksa saksi saksi dan akan kami amankan terduga pelaku.
Ada 8 perkara unit Tipidter Polres Tanjab Barat sudah ungkap dan P21.
Kedepannya juga dengan adanya banyak laporan terkait perkara penipuan online kami akan melakukan koordinasi dengan OJK.
Berikut
3 Perkara P3H :
1. Laporan Polisi Nomor : LP/B/06/I/2025/SPKT /POLRES TANJAB BARAT/POLDA JAMBI, tanggal 13 Januari 2025 dengan inisial tersangka M.A dan R.S Melanggar Pasal 37 angka 12 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPPU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang atas perubahan ketentuan Pasal 82 Ayat (1) huruf b Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
2. Laporan Polisi Nomor : LP/B/37/IV/2025/SPKT /POLRES TANJAB BARAT/ POLDA JAMBI, tanggal 22 April 2025 dengan inisial tersangka G Melanggar Pasal 37 Angka 16 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 37 Angka 5 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
3. Laporan Polisi Nomor : LP/B/62/VI/2025/SPKT /POLRES TANJAB BARAT/ POLDA JAMBI, tanggal 24 Juni 2025 Dengan Inisial tersangka M.A melanggar Pasal 37 Angka 16 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 37 Angka 5 Ayat (2) huruf b Undang-Undag Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
3 Perkara Migas :
1. Laporan Polisi Nomor : LP/A/02/III/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TANJUNG JABUNG BARAT/POLDA JAMBI 07 Maret 2025 dengan inisial tersangka S melanggar Pasal 40 angka 9 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
2. Laporan Polisi Nomor : LP/A/03 /III/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TANJAB BARAT/ POLDA JAMBI, tanggal 07 Maret 2025 dengan inisial tersangka H.S melanggar Pasal 40 angka 9 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
3. Laporan Polisi Nomor : LP/A/04/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TANJAB BARAT/ POLDA JAMBI, tanggal 22 Mei 2025 dengan inisial tersangka S melanggar Pasal 40 angka 9 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
1 Perkara Karhutla :
1. Laporan Polisi Nomor : LP/A/ 05 /VII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TANJAB BARAT/POLDA JAMBI, tanggal 28 Juli 2025 dengan inisial tersangka I melanggar Pasal 108 JO Pasal 56 Ayat (1) UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 22 angka 24 Ayat (1) huruf h UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 108 JO Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
1 Perkara Ite yang dihentikan :
1. Laporan Informasi Nomor: R/LI- 66 /III/RES 2.5./2025/RESKRIM, tanggal 6 Maret 2025 melanggar Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Perkara tersebut dihentikan karna tidak memenuhi Unsur).Pungkasnya (Noval)
Social Header