Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi kepolisian di wilayah Kabupaten Bungo yang kemudian dilanjutkan dengan penggerebekan di Kafe Milan, Kecamatan Tanah Tumbuh. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah orang yang diduga kuat terlibat dalam praktik TPPO, termasuk beberapa perempuan yang menjadi korban eksploitasi.
“Dalam operasi tersebut, kami mengamankan beberapa perempuan, termasuk dua orang yang masih berusia anak. Ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut perlindungan anak,” tegas Kasatreskrim Polres Bungo.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti penting yang menguatkan dugaan terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Barang bukti yang diamankan antara lain buku kasir, dokumen pencatatan transaksi, serta surat kontrak kerja yang diduga berkaitan dengan praktik eksploitasi seksual.
Seluruh korban langsung menjalani pemeriksaan dengan pendekatan humanis. Khusus untuk korban anak, pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan pihak terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami memastikan penanganan korban, khususnya anak, dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan dan pemulihan psikologis,” ujar Kasat Reskrim Polres Bungo.
Dari hasil penyelidikan awal, penyidik Polres Bungo telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus TPPO tersebut. Keduanya kini telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.Selasa 30 Desember Tahun 2025
Namun demikian, Kapolres Bungo menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk penelusuran aliran transaksi keuangan serta pengumpulan alat bukti tambahan guna mengungkap pihak-pihak lain yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Dalam penanganan korban, Polres Bungo berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos). Dua korban anak telah diserahkan kepada Dinsos untuk dipulangkan ke daerah asal mereka di Bandung. Sementara itu, lima korban lainnya masih dalam proses koordinasi sebelum mendapatkan pendampingan dan perlindungan lanjutan dari pihak terkait.
Kasatreskrim Polres Bungo AKP Ilham Tri Kurnia mengatakan Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap korban TPPO, khususnya perempuan dan anak yang rentan terhadap eksploitasi.
Menutup keterangannya, Kasatreskrim Polres Bungo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan segala bentuk kekerasan, eksploitasi, serta praktik perdagangan orang.
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan takut melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya praktik perdagangan orang di lingkungan sekitar.
Pengungkapan kasus TPPO di Kafe Milan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Bungo dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan, ketertiban, dan martabat kemanusiaan di Kabupaten Bungo.(Noval)
0 Comments