Breaking News

Satreskrim Polres Muaro Jambi Bersama Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan


Lintasprovinsi.com.,MUARO JAMBI- Tidak sampai 1×24 jam, Sat Reskrim Polres Muaro Jambi bersama Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, terkait peristiwa pengeroyokan yang terjadi di Pelabuhan PT Ationg, Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, pada Senin, 15 Desember 2025.

Korban diketahui mengalami luka berat di bagian kepala akibat pengeroyokan dan dinyatakan meninggal dunia. Terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kumpeh Ulu tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polres Muaro Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan melalui Kasat Reskrim AKP Hanafi Dita Utama, S.T.K., S.I.K. menegaskan bahwa Polres Muaro Jambi berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan demi memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat.Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Polri hadir, bekerja cepat, dan profesional demi keamanan masyarakat.(Noval)

0 Comments

© Copyright 2022 - Lintasprovinsi