Perda yang ditetapkan antara lain APBD Murni dan Perubahan 2025, Pertanggungjawaban APBD, RPJMD 2025–2029, serta regulasi tata kelola kehidupan sosial masyarakat. Sementara Ranperda dijadwalkan segera disahkan usai evaluasi.
Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, DPRD membentuk dua panitia khusus, yakni Pansus Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pansus Participating Interest (PI) 10% Migas. Pembentukan Pansus PI Migas merupakan tindak lanjut rekomendasi BPK RI dan KPK RI, dengan proses percepatan penerimaan telah memasuki tahap open data room.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, Selasa (6/1/2026), yang sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun ke-69 Provinsi Jambi. Pada kesempatan itu, DPRD juga menyampaikan ucapan Dirgahayu Provinsi Jambi dan harapan agar pembangunan serta kesejahteraan masyarakat terus meningkat di tahun 2026.
0 Comments