Breaking News

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi resmi memulai langkah nyata melakukan penataan tambang minyak rakyat di wilayah kerjanya

Lintasprovinsi.com.,MUARO JAMBI- Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi resmi memulai langkah nyata melakukan penataan tambang minyak rakyat di wilayah kerjanya.

Upaya ini ditandai dengan kunjungan lapangan Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, S.P., M.M.,M.Si., bersama Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ir. Yuliot Tanjung, M.M., serta Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., di Station Tanki Pertamina Tempino, Mestong, Muaro Jambi, Rabu 31 Desember 2025.

Peninjauan ini difokuskan pada uji coba produksi dan sosialisasi payung hukum terbaru, yakni Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Regulasi tersebut menjadi karpet merah bagi masyarakat, untuk melegalkan aktivitas penambangan yang selama ini kerap dianggap tak berizin atau ilegal.

Bupati Muaro Jambi yang akrab disapa BBM tersebut menegaskan, bahwa pemerintah tidak lagi mentoleransi praktik sumur minyak ilegal yang berisiko tinggi.


Sebagai solusinya, masyarakat diberikan ruang untuk mengelola sumur minyak dan gas bumi melalui wadah resmi.

“Kita mengharapkan kedepannya tidak ada lagi sumur-sumur minyak liar yang tidak memiliki izin,”kata Bupati BBS.

Ia menjelaskan, mekanisme pengelolaan nantinya harus bernaung di bawah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Lembaga-lembaga ini akan menjalin kerja sama resmi dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selaku pemegang wilayah kerja.

Dengan skema ini, hasil produksi rakyat dapat terserap ke negara secara legal, dan memberikan kontribusi langsung bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kunjungan Wamen ESDM ke Jambi ini juga membawa pesan kuat mengenai standar keamanan.

Selama ini, aktivitas illegal drilling di wilayah Jambi acap kali memicu kecelakaan kerja, serta kerusakan lingkungan yang masif.

“Kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menata kegiatan penambangan minyak rakyat agar beroperasi secara aman, berkelanjutan, dan tetap menjaga lingkungan,” jelas BBS.

Melalui penerapan Permen ESDM 14/2025, setiap titik sumur minyak rakyat diwajibkan mengikuti kaidah teknis penambangan yang baik.

Pemerintah berharap, transformasi dari tambang minyak ilegal menjadi tambang minyak mitra ini bisa meningkatkan kesejahteraan ekonomi lokal, tanpa mengabaikan faktor keselamatan jiwa dan kelestarian alam di wilayah Kabupaten Muaro Jambi. Pungkasnya (Noval)

0 Comments

© Copyright 2022 - Lintasprovinsi