Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh jajaran pemasyarakatan terkait kebijakan dan arah politik hukum pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dalam kegiatan tersebut disampaikan pemaparan materi oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum bersama tim.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan hadir secara langsung di Auditorium Politeknik Pengayoman Indonesia, Kota Tangerang, sementara seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Indonesia, termasuk Lapas Perempuan Jambi, mengikuti kegiatan secara virtual melalui Zoom Meeting.Melalui kegiatan ini, Kalapas Meita beserta jajaran diharapkan dapat semakin memahami substansi serta implementasi dari kebijakan penyesuaian pidana yang diatur dalam undang-undang tersebut. Dengan pemahaman yang baik, pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan dapat berjalan lebih optimal serta selaras dengan perkembangan regulasi yang berlaku.(Noval)
0 Comments