Lintas provinsi com.,Jambi - Bertempat dirumah Sakit RSUD Raden Mattaher dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional, satu orang warga binaan pemasyarakatan menerima remisi khusus selama 3 bulan akibat kondisi kesehatan yang serius dan berkepanjangan yang diberikan oleh Petugas, pada Selasa (07/04/2026).
Warga binaan tersebut diketahui telah lama menderita penyakit kronis, yakni berstatus sebagai pasien B20 serta kanker serviks yang memerlukan penanganan intensif dan berkelanjutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan rekomendasi dari tim dokter, kondisi kesehatannya dinilai membutuhkan perhatian khusus, sehingga memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi kemanusiaan.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk kepedulian negara terhadap hak-hak dasar warga binaan, khususnya dalam aspek kesehatan. Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan di lingkungan pemasyarakatan.
Kepala Lapas Perempuan Kelas II B Jambi Meita Eriza menyampaikan bahwa remisi ini telah melalui proses verifikasi administratif dan medis yang ketat. "Kami memastikan bahwa setiap pemberian remisi dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama untuk kasus-kasus dengan kondisi kesehatan yang memprihatinkan," ujarnya.
Momentum Hari Kesehatan Nasional menjadi pengingat pentingnya akses layanan kesehatan yang layak bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga binaan. Diharapkan, dengan adanya kebijakan ini, warga binaan yang mengalami sakit berat dapat memperoleh kesempatan untuk mendapatkan perawatan yang lebih optimal.
Kalapas Perempuan Kelas II B Jambi Meita Eriza juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan serta memberikan perhatian khusus bagi warga binaan dengan penyakit kronis maupun terminal.(Noval)
0 Comments