Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/IV/2026/SPKT/Sat Resnarkoba/Polres Muaro Jambi/Polda Jambi tanggal 8 April 2026. Penangkapan dilakukan pada hari Rabu (08/04/2026) sekira pukul 23.00 WIB di Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpe Ilir, Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang remaja berinisial I (17), yang merupakan warga Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpe Ilir.
Kasat Resnarkoba Polres Muaro Jambi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
"Sekira pukul 23.00 WIB, petugas mendapati pelaku berada di depan rumahnya dan langsung dilakukan penangkapan," jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket sedang dan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas handbag serta di dalam bekas pomade (minyak rambut) milik pelaku. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua unit handphone, satu tas handbag, tiga set alat hisap (bong), satu bungkus plastik klip, uang tunai sebesar Rp150.000, serta satu unit timbangan.
Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat bruto 17,67 gram dengan berat netto 16,47 gram.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muaro Jambi guna menialani proses penvidikan lebih lanjut.pungkasnya(Noval)
0 Comments