Lintasprovinsi com.,Muaro Jambi – Dalam rangka peringatan Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026, sebanyak dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha di Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak sebagai bentuk penghargaan dari negara atas perilaku baik dan partisipasi aktif dalam program pembinaan yang telah dijalani, Minggu Pagi (31/5/2026).
Pemberian remisi tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Remisi khusus keagamaan merupakan salah satu hak warga binaan yang diberikan pada hari besar keagamaan sesuai agama yang dianut.
Sementara itu Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) berikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada 1.052 Narapidana dan Anak Binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia, Minggu (31/5). Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.047 Narapidana menerima RK Waisak dan lima Anak Binaan menerima PMP Khusus Waisak Tahun 2026.
Dari total Narapidana penerima RK Waisak Tahun 2026, sebanyak 1.041 orang menerima RK I atau pengurangan sebagian masa pidana dan enam orang menerima RK II atau langsung bebas setelah memperoleh Remisi. Sementara itu, lima Anak Binaan seluruhnya menerima PMP Khusus I.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, mengatakan pemberian Remisi dan PMP Khusus merupakan wujud pemenuhan hak bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana di Lapas, Rutan, dan LPKA.
Menimipas berharap pemberian Remisi menjadi motivasi bagi Narapidana dan Anak Binaan untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan diri kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di tengah masyarakat. “Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” harapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara. “Pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan penghematan anggaran makan Narapidana sebesar Rp840.525.000,- dan anggaran makan Anak Binaan sebesar Rp2.145.000,” jelasnya.
Senada dengan Menimipas dan Dirjenpas, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi, Meita Eriza
menyampaikan bahwa pemberian remisi tidak hanya menjadi bentuk apresiasi atas perubahan perilaku warga binaan, tetapi juga menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.
“Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak ini diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dengan baik, menjaga kedisiplinan, serta meningkatkan kualitas diri agar dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Momentum Hari Raya Waisak yang sarat dengan nilai-nilai kebijaksanaan, kedamaian, dan kasih sayang juga menjadi pengingat bagi seluruh warga binaan untuk terus menumbuhkan sikap positif dalam kehidupan sehari-hari. Melalui pembinaan kepribadian dan pembinaan kerohanian yang berkelanjutan, Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi berkomitmen mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan secara optimal.
Dengan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026 ini, diharapkan kedua warga binaan penerima remisi semakin termotivasi untuk menjalani masa pidana dengan baik serta menjadi insan yang bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara setelah bebas nantinya.(Noval)
0 Comments