Breaking News

Polres Tanjung Jabung Timur kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya




Lintasprovinsi com.,Tanjab Timur -Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan di Desa Labuhan Pering, Kecamatan Sadu, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis pil ekstasi dan sabu.

Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Ade Candra, S.P., S.I.K. menyampaikan Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Dusun setempat, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkotika berupa 178 butir pil ekstasi merek MARVEL warna hijau kombinasi kuning dengan total berat bersih 89 gram serta dua paket sabu dengan berat total 3,76 gram.
Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Ade Candra, S.P., S.I.K. mengatakan Selain narkotika, polisi juga mengamankan tiga unit handphone milik tersangka, satu unit timbangan digital, dua alat hisap sabu atau bong, satu kotak merek VOOPOO, puluhan plastik klip kosong, satu sendok sabu dari pipet, serta uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar Rp7,3 juta. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.(Noval)

0 Comments

© Copyright 2022 - Lintasprovinsi