Breaking News

Satresnarkoba polres Muaro Jambi kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu mengamankan 1 orang pelaku



Lintasprovinsi com.,Muaro Jambi -Satresnarkoba polres Muaro Jambi kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah desa danau kedap Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.Selasa 12 Mei 2026 sekira pukul 17.00.wib.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa paket diduga sabu, alat hisap (bong), timbangan digital, handphone, plastik klip, pirek, korek api, tas selempang dan uang tunai.
Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Muaro Jambi dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan SIK MH Menghimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
Pasal yang di sangkakan
Pasal 114 ayat 2 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 609 ayat 2 huruf A UU RI no 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana DIUBAH DALAM UU RI NO. 1 TAHUN 2026 TENTANG PENYESUAIAN PIDANA. (Noval)



0 Comments

© Copyright 2022 - Lintasprovinsi