Lintasprovinsi com.,TEBO – Kepolisian Resor (Polres) Tebo melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan tindak pencabulan terhadap sejumlah santri di Pondok Pesantren Raudhatul Falah, Dusun Kelapa Kembar, Desa Lubuk Madrasah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi Pada Sabtu (06/06/2026).
Kasus yang menyita perhatian masyarakat tersebut terungkap setelah Polsek Tengah Ilir menerima informasi dari warga pada Jumat (05/06/2026) sekitar pukul 02.00 WIB mengenai dugaan perbuatan asusila yang terjadi di lingkungan pondok pesantren.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang terduga pelaku berinisial F(37) diduga melakukan pencabulan terhadap tujuh orang santri. Dari jumlah tersebut, satu korban dilaporkan telah melahirkan sehingga kasus ini memicu keprihatinan dan perhatian luas dari masyarakat.
Dalam penanganan perkara tersebut, aparat kepolisian telah mengamankan satu orang terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tim penyidik juga turun langsung ke lokasi bersama para korban guna melakukan pendalaman serta mengumpulkan keterangan terkait peristiwa yang dilaporkan.
Kasat Reskrim Polres Tebo Rimhot Nainggolan membenarkan bahwa terduga pelaku telah diamankan dan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif terhadap seluruh rangkaian peristiwa.
“Terduga pelaku sudah diamankan di Polres Tebo. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait modus yang digunakan terhadap para korban,” ujar Rimhot.
Menurutnya, proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti guna mengungkap fakta hukum secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena terjadi di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan yang seharusnya menjadi tempat menimba ilmu, membentuk akhlak, serta memberikan perlindungan kepada para santri.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara transparan, profesional, dan tuntas.
Selain penegakan hukum terhadap pelaku, perhatian terhadap pemulihan kondisi psikologis para korban juga dinilai sangat penting.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 473 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu yang panjang, sejak tahun 2023 hingga Juni 2026.
Polisi kini terus mendalami kasus dan mengumpulkan berbagai alat bukti untuk mengungkap fakta-fakta yang terjadi.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Masyarakat diimbau untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi para korban.
Saat ini, kasus dugaan pencabulan tersebut masih dalam penanganan Polres Tebo. Kepolisian terus melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.ungkapnya (Noval)
0 Comments