Patroli dilaksanakan untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Jambi pada malam hari tetap aman, kondusif, dan terkendali.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam.
Sabtu malam 25 Juli Tahun 2026
Sidak ini bertujuan memastikan tidak adanya anak di bawah umur yang memasuki tempat hiburan, sesuai dengan ketentuan Pasal 761 jo. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melibatkan, atau menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan maupun kegiatan yang tidak layak bagi anak.
Selain itu, petugas juga memastikan tidak ada pengunjung yang membawa senjata tajam maupun terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.Sinergi antara Pemerintah Kota Jambi, TNI, Polri, Kejaksaan, dan seluruh unsur Forkopimda merupakan bentuk kolaborasi yang nyata dalam menghadirkan rasa aman, nyaman, serta menjaga ketertiban umum bagi seluruh masyarakat Kota Jambi.
Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Dengan kolaborasi yang kuat, kita wujudkan Kota Jambi yang semakin aman, tertib, nyaman, dan bahagia. (Noval)
0 Comments