Breaking News

Polres Muaro Jambi Ungkap Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak Berkebutuhan Khusus



Lintasprovinsi.com.,Muaro Jambi-Satreskrim Polres Muaro Jambi telah mengamankan seorang pria berinisial S (57) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang siswi berkebutuhan khusus di salah satu sekolah di Kabupaten Muaro Jambi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang diterima pada 11 Juni 2026. 

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi IPTU M. Robby Nizar, S.I.K., melalui Kanit KBO Satreskrim IPDA Heri Wiyadi, didampingi Kasi Humas Polres Muaro Jambi AKP Saaluddin, saat memberikan keterangan kepada awak media Setelah dilakukan penyelidikan dan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, pelaku yang sempat berada di Kabupaten Jember, Jawa Timur, berhasil diamankan oleh tim penyidik dan saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

Tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b KUHP serta Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.
Polres Muaro Jambi Mengatakan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, khususnya terhadap anak dan kelompok rentan, serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Mari bersama wujudkan lingkungan yang aman bagi anak-anak dengan berani melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum. (Noval)

0 Comments

© Copyright 2022 - Lintasprovinsi