Breaking News

Polsek Jambi Selatan Polresta Jambi selama satu semester tahun 2026 dari bulan Januari sampai Juni telah menangani sebanyak 43 kasus pidana

Lintasprovinsi.com.,KOTA JAMBI – Kepolisian Sektor (Polsek) Jambi Selatan ,selama satu semester tahun 2026 dari bulan Januari sampai juni telah menangani sebanyak 43 kasus pidana.

Kapolsek jambi Selatan, AKP Taroni Zebua SH MH Melalui Kanit Reskrim ipda Dodi mengatakan, dimana satu semester ini polsek jambi selatan telah mencatat Jumlah tindak pidana (JTP) sebanyak 43 kasus perkara yang telah masuk, dimana penyelesaian tindak pidana (PTP) 26 perkara selesai.

"Adapun rincian perkara nya dari 43 Kasus perkara yakni, Januari 9 kasus, februari 4 kasus, maret 13 kasus, April 8 kasus,Mei 9 kasus, juni 11 kasus ungkapnya kanitres Polsek jambi selatan Dodi tisna amijaya, S.E.di ruang kerjanya, kamis (02/07/2026).

Lanjutnya Kapolsek untuk penyelesaian tindak pidana (PTP) dari 26 perkara yang sudah selesai yakni,5 kasus bulan Januari,bulan februari 3 kasus,bulan maret 8 kasus, bulan April 4 kasus,bulan mei 6 kasus,bulan juni 8 kasus. 
“Untuk itu dari Polsek jambi selatan guna untuk mengantisipasi kita selalu meningkatkan patroli guna mencegah tindak kejahatan di wilayah hukum polsek Jambi selatan polresta Jambi,”sebutnya.

Sementara itu Kapolsek Jambi selatan AKP Taroni Zebua SH MH juga menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat khususnya di wilayah polsek jambi selatan agar tidak terjadi lagi pencurian,baik itu sepeda motor dan mobil sehingga kejadian tersebut dapat ditanggulangi atau diantisipasi.

“Kegiatan ini kita melakukan patroli rutin dilaksanakan oleh jajaran Sabhara maupun Polsek jambi selatan polresta jambi dalam rangka memberikan himbauan dan rasa aman kepada masyarakat,” pungkasnya.(Noval)

0 Comments

© Copyright 2022 - Lintasprovinsi