Lintasprovinsi.com.,JAMBI - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penuh makna bagi warga binaan pemasyarakatan. Pada kesempatan tersebut, dua warga binaan dari Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi menerima penyerahan remisi di dua lokasi berbeda, Senin (17/8/26).
Satu orang warga binaan menerima Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas dalam kegiatan penyerahan remisi yang dilaksanakan di Kantor Gubernur Jambi, diserahkan langsung oleh Gubernur Al-Haris serta disaksikan langsung oleh Kakanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar. Penyerahan remisi tersebut menjadi momen istimewa karena menandai berakhirnya masa pidana yang bersangkutan setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Sementara itu, satu warga binaan lainnya menerima Remisi Umum I (RU I) dalam kegiatan penyerahan remisi yang berlangsung di Kantor Bupati Muaro Jambi, diserahkan langsung oleh Bupati Bambang Bayu Suseno, disaksikan langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi, Meita Eriza. Remisi tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan pemenuhan persyaratan selama menjalani masa pembinaan.
Secara keseluruhan, sebanyak 156 warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi mendapatkan Remisi Umum pada momentum peringatan kemerdekaan tahun ini. Selain itu, terdapat pula 1 orang warga binaan yang memperoleh remisi tambahan sebagai pemuka.
Pemberian remisi merupakan salah satu bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif, menaati peraturan, serta mengikuti program pembinaan dengan baik selama menjalani masa pidana.(Noval)
0 Comments