Breaking News

Polresta Jambi gelar Konferensi pers terkait tentang pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau penyerangan dan perkelahian secara berkelompok dan atau kekerasan terhadap anak



Lintasprovinsi.com.,Kota jambi-Polresta Jambi gelar Konferensi pers menyampaikan informasi terkait tentang pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau penyerangan dan perkelahian secara berkelompok dan atau kekerasan terhadap anak, yang dilaksanakan di Lobi utama Polresta Jambi (21/08/2026)

Konferensi Pers kasus penganiyaan yang akibatkan korban jiwa , dipimpin langsung Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang SIK MM, bersama Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji dan Walikota Jambi Dr.dr. H.Maulana MKM. Dihadiri Kepala Dinas Pendidikan , Kadinsos, Sosial , Kasis PPA, Kadishub Kota Jambi dan Kasatpol PP, Kasat Reskrim Polresta Jambi , Kapolsek Jambi Selatan dan Kapolsek Pasar.

Kapolresta Jambi menyampaikan

“Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/33/VIII/2026/spkt / Polsek Pasar / Polresta jambi / Polda jambi, tanggal 16 Agustus 2026.

Polresta Jambi berhasil mengamankan kan pelaku Curas dan pelaku penyerangan dan penganiayaan yang terjadi di

TKP komplek pertokoan WTC jalan Sultan Thaha Kecamatan Pasar Kota Jambi Provinsi Jambi.

Pada hari sabtu tgl 15 agustus 2026 sekira pukul 05.30 wib

Terkait Kronologis Kabid Humas menyampaikan ” kronologis kejadian

berawal dari akun instagram kelompok remaja bermotor untuk tawuran di seputaran mall WTC jambi. saat tawuran tersebut korban an. “MDH” (16 thn) terjatuh dan mengalami kekerasan mengakibatkan luka dari benda tajam dan benda tumpul yang dilakukan oleh terlapor dan kawan-kawan

Setelah kejadian tersebut, para pelaku tawuran membubarkan diri, dan korban beserta teman-temannya mencari pertolongan ke RS. Raden Mattaher, kemudian pada hari senin, 17 agustus 2026, sekitar pukul 07.00 wib, korban dinyatakan meninggal dunia

Pada kejadian tersebut tersangka dewasa yang terlibat pengeroyokan : AGG (18) th alamat kasang jambi timur merupakan peran pelaku pembacokan thp korban

RSY 18 tahun ,alamat talang banjar kec. jambi timur peran pelaku pembacokan thp korban

Dan pelaku anak dibawah umur yang terlibat pengeroyokan

JR 17 tahun pelajar , mayang ujung kec. alam barajo kota jambi peran pelaku yang mengambil sepeda motor korban,

JBR 16 tahun , pelajar ,alamat simpang rimbo kec. alam barajo kota jambi, peran mengajak gabung grup untuk tawuran

CP 15 tahun, pelajar alamat pematang gajah kec. jaluko muaro jambi (peran pelaku pemukulan)

KTG 17 tahun pelajar, alamat kasang jambi timur , peran pelaku pembacokan thp korban

FT 15 tahun pelajar alamat kasang kec. jambi timur, peran menendang korban , IL 15 tahun,pelajar alamat kasang jambi timur (peran menendang korban).

Pelaku yang terlibat tawuran SMT 18 tahun alamat budiman kec. jambi timur , VN 18 tahun alamat budiman kec. jambi timur, KL13 tahun alamat budiman kec. jambi timur, TG 15 tahun alamat: talang banjar kec. jambi timur, MZ 16 tahun(pelajar)

barang bukti yang diamankan: korban : 1 (satu) unit sepeda motor honda pcx warna abu – abu milik korban

1 (satu) unit sepeda motor honda pcx warna biru dongker milik pelaku jbr yang digunakan sebagai sarana

2 (dua) kayu balok panjang,

2 (dua) senjata tajam jenis egrek, 1 (satu) jaket hoddie lengan panjang warna hitam yang berlumur darah yang digunakan korban saat kejadian 1, 1(satu) helai baju kaos lengan panjang warna putih yang berlumur darah yang digunakan korban saat kejadian, 1 (satu) helai celana panjang yang gunakan korban saat kejadian

Pasal yang disangkakan pencurian dengan kekerasan dan atau penyerangan dan perkelahian secara berkelompok dan atau kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam pasal 479 ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf c dan huruf d, ayat (3) subsider pasal 472 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana subsider pasal 76c jo pasal 80 ayat (3) undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Sanksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Sementara masih ada yang DPO yakni FR, LP, AP, RG, PL, FB

kita tunggu hasil penyelidikan lebih lanjut, dan akan disampaikan update perkembangan kasusnya.

Sementara Walikota Jambi sangat mengapresiasi kinerja Polda Jambi dan Polresta Jambi berhasil ungkap kasus ini dengan gerak cepat , Pemkot Jambi akan berkolaborasi mengatasi kenakalan remaja di Kota Jambi bersama mewujudkan Jambi aman dan kondusif ” ungkap Maulana

Kapolresta Jambi menegaskan ” bagi remaja yang terlibat ganguan Kamtibmas dan tindak pidana kriminal maka mereka akan sulit untuk mendapatkan SKCK untuk melamar pekerjaan , dan menghimbau kepada masyarakat untuk mengontrol anak -anak mereka sehingga Tidka terjerumus aksi kejahatan , dan jika melihat adanya gangguan Kamtibmas untuk melaporkan ke Polsek terdekat , atau layanan call center 110 Polri. (Noval)

0 Comments

© Copyright 2022 - Lintasprovinsi