Lintasprovinsi.com.,kota jambi— Satuan Lalu Lintas Polresta Jambi terus melakukan penertiban terhadap aktivitas berkendara yang dinilai mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya aksi berkendara ugal-ugalan serta penggunaan knalpot brong.
Kegiatan penertiban tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan perintah pimpinan, dengan melibatkan jajaran Polresta Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., melalui Kasat Lantas Polresta Jambi AKP Rio Siregar, S.I.K., menyampaikan sejumlah kegiatan penindakan yang dilakukan dalam beberapa kesempatan.
Penindakan 15 Agustus 2026
Pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, pihak kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai adanya sekumpulan anak-anak yang masih berkumpul.
Sebelumnya, personel Polsek Jambi Selatan telah memberikan imbauan agar kelompok tersebut membubarkan diri. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Kapolresta Jambi memimpin langsung kegiatan penindakan. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 38 unit kendaraan roda dua (R2) berbagai jenis.
Penindakan 17 Agustus 2026
Selanjutnya, pada Senin, 17 Agustus 2026, sesaat setelah kegiatan detik-detik Proklamasi, Satlantas Polresta Jambi kembali menerima laporan masyarakat yang merasa resah dan takut setelah berpapasan dengan sekelompok pelajar.
Kelompok tersebut dilaporkan berkendara secara ugal-ugalan serta membawa bendera kelompok mereka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolresta Jambi memerintahkan seluruh jajaran untuk melakukan penindakan. Petugas kemudian melakukan pembubaran dan mengamankan 35 unit kendaraan, sekaligus mengamankan sejumlah anak sekolah yang berasal dari berbagai sekolah di Kota Jambi.
KRYD 22 Agustus 2026
Kemudian pada Sabtu, 22 Agustus 2026, mulai pukul 23.00 WIB hingga 01.00 WIB, personel gabungan melaksanakan kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Sipin.
Kegiatan tersebut dilaksanakan atas perintah Kapolda Jambi dan dipimpin oleh Kapolresta Jambi.
Dalam kegiatan tersebut, personel gabungan berhasil mengamankan 39 unit kendaraan roda dua serta satu buah senjata tajam.
Kendaraan Ditahan Dua Minggu
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh kendaraan yang terjaring dalam kegiatan penertiban akan ditahan selama dua minggu.
Sementara bagi pelajar yang kendaraannya diamankan, pengambilan kendaraan diwajibkan dilakukan dengan didampingi orang tua dan guru.
Selain itu, kendaraan yang menggunakan knalpot brong diwajibkan melepas knalpot tersebut. Knalpot brong yang telah diamankan selanjutnya akan dihancurkan sebagai bagian dari penertiban.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah aksi berkendara yang dapat membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat lainnya.
Satlantas Polresta Jambi juga mengimbau para orang tua dan pihak sekolah untuk turut mengawasi aktivitas anak-anak, khususnya dalam penggunaan kendaraan bermotor di jalan raya.(Noval)
0 Comments