Breaking News

Polsek Bahar Selatan Kawal Sosialisasi PPTPKH, Kesalahpahaman Warga Disepakati Selesai Damai

Lintasprovinsi.com.,MUARO JAMBI – Polsek Bahar Selatan bersama unsur TNI, pemerintah daerah, pemerintah desa dan Tim PPTPKH mengawal kegiatan sosialisasi pelaksanaan pelepasan PPTPKH (Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan) Wilayah XIII Pangkal Pinang–Jambi kepada masyarakat Desa Tanjung Lebar, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, dan Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari.

Kegiatan berlangsung di SD Perintis Tanjung Mandiri, Desa Tanjung Lebar, Kecamatan Bahar Selatan, Minggu (23/8/2026), mulai sekitar pukul 14.45 WIB.

Sosialisasi tersebut digelar sebagai upaya memberikan pemahaman secara langsung kepada masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya kesalahpahaman terkait pemasangan patok PPTPKH yang sebelumnya sempat menimbulkan persoalan di lapangan.

Kapolsek Bahar Selatan, Ipda Ari Irfani, S.H., M.H., dalam penyampaiannya menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami maksud dan tujuan kegiatan PPTPKH.

Menurutnya, pemasangan patok yang dilakukan Tim PPTPKH merupakan bagian dari proses administrasi dan teknis pelepasan kawasan hutan, bukan penetapan ataupun perubahan batas wilayah administrasi antara Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Batang Hari.

“Apabila terdapat keberatan atau persoalan, kami mengimbau agar disampaikan melalui pemerintah desa maupun instansi terkait. Jangan melakukan tindakan sendiri yang dapat menghambat kegiatan ataupun mengganggu situasi kamtibmas,” ujar Kapolsek.

Kapolsek juga mengajak masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Setiap persoalan, kata dia, harus diselesaikan melalui komunikasi, koordinasi dan musyawarah.

Dalam sosialisasi tersebut, Tim PPTPKH menjelaskan bahwa pemasangan patok dilakukan sebagai bagian dari proses pelepasan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan tersebut juga tidak dimaksudkan untuk melakukan penggusuran terhadap masyarakat ataupun mengambil alih lahan yang selama ini dikelola masyarakat.

Persoalan batas administrasi Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Batang Hari juga ditegaskan berbeda dengan proses pelepasan kawasan hutan. Persoalan batas wilayah administrasi merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

Sementara itu, Kepala Desa Bungku, Ardani, mengajak masyarakat kedua desa tetap menjaga hubungan baik. Ia menyampaikan bahwa selama ini tidak terdapat permasalahan antara Pemerintah Desa Bungku dan Pemerintah Desa Tanjung Lebar.

Kepala Desa Tanjung Lebar, Endang Lestari, turut mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi tersebut. Ia berharap ke depan setiap kegiatan yang berkaitan dengan masyarakat Desa Tanjung Lebar dapat dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemerintah desa agar informasi dapat disampaikan secara jelas kepada masyarakat.

Dari hasil pertemuan, masyarakat dapat memahami bahwa pemasangan patok PPTPKH merupakan bagian dari kegiatan pelepasan kawasan hutan dan bukan merupakan penetapan batas administrasi antarkabupaten.

Masyarakat juga menyepakati agar kegiatan pemasangan patok PPTPKH dapat dilanjutkan kembali. Pemerintah Desa Tanjung Lebar akan melakukan pendampingan terhadap Tim PPTPKH serta membentuk tim atau perwakilan desa untuk mendampingi kegiatan di lapangan.

Terkait kesalahpahaman yang terjadi saat pemasangan patok sebelumnya, seluruh pihak sepakat menyelesaikannya secara damai dan tidak mengulangi tindakan yang dapat memicu keributan.

Kesepakatan tersebut dilakukan melalui perwakilan masyarakat yang hadir, yakni Kepala Desa dan Kadus V Desa Tanjung Lebar serta Kepala Desa dan Kadus VI Desa Bungku, mengingat warga yang terlibat langsung dalam perselisihan sebelumnya tidak dapat hadir.

Polsek Bahar Selatan bersama unsur TNI dan pemerintah daerah selanjutnya akan terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama proses kegiatan berlangsung.

Polsek Bahar Selatan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh isu yang belum terverifikasi serta mengutamakan jalur komunikasi dan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan. (Noval)

0 Comments

© Copyright 2022 - Lintasprovinsi