Lintasprovinsi.com.,Muaro Jambi – Unit Reskrim Polsek Sekernan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Swalayan AXCEL, RT 14, Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Pengungkapan perkara tersebut dilakukan pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-33/IX/2026/Polsek Sekernan, tanggal 29 September 2026.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam kejadian tersebut, pelaku mengambil dua unit aki genset merek GS 70 Volt milik Swalayan AXCEL.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sekernan berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial M. KEPIN alias MUK BOYA alias PODO bin ARDIANSYAH.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp3 juta.
Dalam pengungkapan perkara, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Kawasaki, satu buah helm, dua buah aki, dan satu buah karung.
Sebelumnya, petugas telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, di antaranya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), menerima laporan, melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, serta melaksanakan gelar perkara.
Saat ini, proses penyidikan masih dilanjutkan dengan melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
Polsek Sekernan menegaskan bahwa upaya pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Situasi wilayah hukum Polsek Sekernan hingga saat ini aman dan kondusif. (Noval)
0 Comments