Breaking News

DPRD Kabupaten Muaro Jambi membentuk tiga Panitia Kerja untuk membahas 10 Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2026

 



Lintasprovinsi.com.,Muaro jambi– DPRD Kabupaten Muaro Jambi membentuk tiga Panitia Kerja (Panja) untuk membahas 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026. Pembentukan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Muaro Jambi Nomor 8 Tahun 2026 tertanggal 14 Oktober 2026.


Rapat kerja pada saat paripurna DPRD muaro jambi dipimpin langsung oleh wakil ketua Wiranto didamping oleh wakil ketua Jurjani dan sekretaris dewan Edi Salam Mahir.


Langkah ini menjadi bagian penting dalam proses pembahasan regulasi daerah yang menyentuh berbagai sektor, mulai dari pengelolaan aset milik daerah, penyertaan modal perusahaan daerah, penataan desa, kesehatan masyarakat, hingga perlindungan perempuan dan anak.


Sebanyak 10 Ranperda dibagi ke dalam tiga kelompok pembahasan. Panja I menangani empat Ranperda, Panja II membahas tiga Ranperda, sedangkan Panja III mendapat tugas membahas tiga Ranperda lainnya.



Pembagian ini menempatkan setiap Panja pada fokus pembahasan yang berbeda. Tantangannya bukan sekadar menuntaskan pembahasan rancangan regulasi, tetapi juga memastikan setiap aturan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan kepentingan pembangunan Kabupaten Muaro Jambi.


Panja I: Aset Daerah hingga Penyertaan Modal Perusahaan

Panja I dipimpin Muhammad Ridho, SE, dengan H. Sulaiman, SE, sebagai wakil ketua dan Indra Gunawan, SH, sebagai sekretaris.



Panja ini mendapat mandat membahas empat Ranperda, yakni:

Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Jambi.

Penataan Desa.



Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pada PT Muaro Jambi Unggul (Perseroda).

Komposisi materi tersebut menempatkan Panja I pada sejumlah isu strategis, terutama tata kelola aset dan penggunaan anggaran daerah melalui penyertaan modal.



Pembahasan Ranperda terkait penyertaan modal patut mendapat perhatian karena menyangkut keputusan pemerintah daerah dalam menempatkan dana pada badan usaha milik daerah. Kejelasan tujuan, manfaat bagi masyarakat, serta pertanggungjawaban pengelolaan modal menjadi aspek penting yang perlu dicermati dalam proses pembahasan.



Sementara itu, Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah berkaitan dengan penataan dan pemanfaatan aset pemerintah. Regulasi yang baik diharapkan mampu memperkuat tertib administrasi sekaligus mencegah aset daerah tidak terkelola secara optimal.

Adapun Ranperda Penataan Desa memiliki dimensi tersendiri karena berkaitan dengan penataan pemerintahan dan wilayah desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Anggota Panja I terdiri atas Kasnadi, Lukman, SH, Robinson Sirait, SM, Maryadi, SH, Ahmad Haikal, S.IP, Hj. Ir. Ade Erma Suryani, ST., SM., MM, Faatumbu Duha, SE, Ade Asmara, Ahmad Murni, SH, MH, serta Muhammad Ramadhan Mahir, SE.


Panja II: Perumahan Kumuh, Kebakaran, dan Kesehatan Masyarakat

Panja II diketuai Ir. H. Asikin, SP., MM, dengan Syafri Hasibuan, SE, sebagai wakil ketua.



Tiga Ranperda yang menjadi tanggung jawab Panja II meliputi:

Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.



Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran.

Penyelenggaraan Kesehatan Masyarakat.

Ketiga materi tersebut berkaitan langsung dengan kualitas hidup dan keselamatan masyarakat.



Ranperda tentang perumahan kumuh dan permukiman kumuh menuntut perhatian terhadap upaya peningkatan kualitas lingkungan hunian. Persoalannya tidak hanya menyangkut kondisi fisik permukiman, tetapi juga bagaimana kebijakan penanganannya dapat dilaksanakan secara terukur dan sesuai kebutuhan masyarakat.



Di bidang kebakaran, regulasi yang disusun perlu memperhatikan aspek pencegahan, kesiapsiagaan, penanggulangan, hingga penyelamatan. Kejelasan pembagian tanggung jawab dan dukungan terhadap kapasitas pelayanan menjadi bagian penting yang patut dikaji.



Sementara itu, Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan Masyarakat memiliki arti strategis dalam mendukung kebijakan pelayanan kesehatan di tingkat daerah.



Tantangan Panja II adalah memastikan ketiga Ranperda tersebut tidak berhenti sebagai produk hukum administratif, tetapi memiliki arah pengaturan yang jelas dan dapat diterapkan.

Anggota Panja II terdiri atas Drs. Ulil Amri, ME, Mohamad Taufiq, Elvin Jonnedy, SE, Andi Fitra Eka Sahputra, SH, Hasanuddin Lubis, Usman Halik, S.E, Sugito, dan Ambo Tuo, S.Ag.



Panja III: Pemberantasan Buta Aksara Al-Qur'an hingga Perlindungan Anak

Panja III dipimpin M. Ali Mustika, A.Md, dengan Yuli Setia Bakti sebagai wakil ketua.

Panja ini mendapat tugas membahas tiga Ranperda, yaitu:


Pemberantasan Buta Aksara Al-Qur'an.

Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Perlindungan Perempuan dan Anak.

Ketiga Ranperda tersebut menyentuh persoalan sosial, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta perlindungan kelompok yang membutuhkan perhatian khusus.



Ranperda Pemberantasan Buta Aksara Al-Qur'an berkaitan dengan upaya meningkatkan kemampuan masyarakat dalam membaca Al-Qur'an. Dalam pembahasannya, kejelasan sasaran, pelaksanaan program, dan dukungan terhadap masyarakat menjadi hal yang perlu diperhatikan.



Sementara itu, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menyangkut kepentingan kelompok masyarakat yang berperan dalam sektor pertanian.


Pengaturan yang tepat diharapkan dapat memberikan landasan bagi upaya perlindungan dan pemberdayaan petani sesuai kewenangan pemerintah daerah.



Adapun Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak memiliki urgensi tersendiri karena berkaitan dengan pencegahan kekerasan, perlindungan hak, serta dukungan terhadap korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan cakupan tersebut, Panja III menghadapi tugas yang tidak ringan.


Pembahasan perlu memastikan bahwa tujuan perlindungan dan pemberdayaan diterjemahkan ke dalam ketentuan yang jelas, realistis, dan dapat dilaksanakan.

Anggota Panja III terdiri atas Sartono, BE, Joniadi P. Nainggolan, Masito, SP, Robbi Ramadhan, Sulaini, S.SP, Edison, S.Sos, Melawati, S.Pd, Ahmad Sofian, Siti Maimunah, SH, H. Junaidi, SE, H. Bustomi, S.Pd.I, serta Aulia Nofridianti, S.Pd., M.E.


Pembentukan tiga Panja tersebut menandai pembagian tanggung jawab DPRD Kabupaten Muaro Jambi dalam membahas 10 Ranperda Tahun 2026.

Namun, ukuran keberhasilan pembahasan tidak semestinya hanya dilihat dari jumlah rancangan yang selesai dibahas.



Substansi aturan, kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, kemampuan pelaksanaan, serta manfaat bagi masyarakat juga perlu menjadi perhatian.



Terlebih, beberapa Ranperda menyangkut pengelolaan aset dan penyertaan modal daerah yang memerlukan pertimbangan matang. Sementara Ranperda di bidang kesehatan, permukiman, pertanian, serta perlindungan perempuan dan anak berkaitan dengan kebutuhan masyarakat yang harus diterjemahkan ke dalam kebijakan yang efektif.



Karena itu, proses pembahasan perlu dilakukan secara cermat dengan memperhatikan kepentingan publik, transparansi, dan akuntabilitas.



Berdasarkan dokumen yang menjadi acuan, keputusan pembentukan Panja tersebut ditetapkan pada 14 Oktober 2026 dan ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Hatta, S.Ag.



Kini, perhatian tertuju pada proses pembahasan 10 Ranperda tersebut: sejauh mana regulasi yang disusun mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan menjawab kebutuhan nyata masyarakat Muaro Jambi.(Noval)

0 Comments

© Copyright 2022 - Lintasprovinsi