Lintasprovinsi.com.,BUNGO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo mengamankan seorang pria berinisial RF (30), warga Desa Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi. Penangkapan tersebut berlangsung pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Rumah Sakit H. Hanafie Muara Bungo, Kabupaten Bungo.
BUNGO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo mengamankan seorang pria berinisial RF (30), warga Desa Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi. Penangkapan tersebut berlangsung pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Rumah Sakit H. Hanafie Muara Bungo, Kabupaten Bungo.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika lintas provinsi di wilayah Kabupaten Bungo. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Operasional (Opsnal) Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bungo AKP Panji Lazuardi, S.H., M.H., bersama Kanit Idik I Satresnarkoba IPDA Indra, S.H., M.H.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa transaksi narkotika diduga akan berlangsung di sekitar Rumah Sakit H. Hanafie Muara Bungo. Petugas kemudian membagi personel menjadi dua regu untuk melakukan pemantauan di area luar dan lokasi parkir rumah sakit.
Saat melakukan pengamatan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Pria tersebut kemudian diamankan dan mengaku berinisial RF. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan dua paket besar yang diduga berisi narkotika, yakni kristal bening yang diduga sabu serta pil berwarna kuning berlogo Super Mario yang diduga ekstasi. Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Plt. Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM, Senin (26/10/2026), menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 695,45 gram dan satu paket berisi 970 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 500,79 gram.
Selain itu, petugas juga menyita dua kantong plastik berwarna hitam, satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru dongker, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah hitam beserta kunci, serta satu buah tas gendong berwarna hitam.
Iptu Bambang JM menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Bungo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat membantu menekan peredaran gelap narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polres Bungo berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika dan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat dan bentuk keseriusan kepolisian dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dengan kepolisian dengan melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkoba demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,”.pungkasnya(Noval)
0 Comments