Dalam pertemuan tersebut, dibahas dasar hukum pemblokiran, status kepemilikan tanah, serta dorongan agar BPN menindaklanjuti pembukaan blokir berdasarkan hasil verifikasi dan ketentuan hukum.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan bahwa persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun itu harus segera menemukan solusi konkret.
” Kami sudah pernah datang pertama kali ketika persoalan ini mencuat itu Pak Ke DJKN Dan saya sampaikan bahwa hasil dari polemik zona merah ini adalah hasil pemeriksaan BPK-RI Yang mempertanyakan kepada Kementerian Keuangan Mana aset-aset yang dikelola oleh Pertemina “,tegasnya
Dalam keterangan lnya memang ini hasil pemeriksaan BPKRI 2020-2023 dan Hanya dipaparkan oleh DJKN
“Sejak awal, yang kami perjuangkan adalah bagaimana masyarakat mendapatkan kepastian hukum. Persoalan ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan dampaknya dirasakan langsung oleh warga “, sampainya
Kemas Faried menambahkan ” Ada masyarakat yang kesulitan mengurus balik nama, memecah sertifikat, melakukan transaksi jual beli, bahkan menggunakan tanahnya sebagai agunan untuk kebutuhan ekonomi keluarga. Karena itu, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” tambahnya.
Kemas juga menjelaskan, DPRD Kota Jambi telah mengawal persoalan tersebut melalui Pansus Zona Merah, koordinasi dengan DJKN Kementerian Keuangan dan Komisi II DPR RI, hingga menyampaikan aspirasi kepada Presiden Republik Indonesia.
Ia mengapresiasi perhatian BAM DPR RI, tetapi mengingatkan agar hasil pertemuan tidak berhenti sebagai kesepakatan di atas kertas.
“Kami mengapresiasi perhatian BAM DPR RI dan seluruh pihak yang telah ikut membahas persoalan ini. Dorongan agar blokir sertifikat dibuka menjadi perkembangan penting, tetapi tentu harus dikawal sampai ada tindak lanjut yang jelas. Perlu ada kejelasan mengenai tahapan, pihak yang bertanggung jawab, dan langkah konkret yang bisa dipantau masyarakat,” katanya.
Menurutnya, verifikasi dokumen kepemilikan dan data aset harus dilakukan secara objektif. Masyarakat juga berhak mengetahui dasar pemblokiran serta perkembangan penyelesaiannya.
Kemas Faried memastikan DPRD Kota Jambi akan terus mengawal aspirasi warga hingga mendapatkan kepastian hukum.
“Perjuangan ini belum selesai. Kami akan terus mengawal prosesnya, berkoordinasi dengan lembaga yang berwenang, dan mendorong agar hasil rapat segera ditindaklanjut “, ungkap Faried
Lebih lanjut kemas Faried menambahkan” Harapan kami sederhana, masyarakat mendapatkan kepastian hukum, sertifikat yang diblokir memperoleh penyelesaian sesuai hasil verifikasi dan ketentuan hukum, serta warga dapat kembali menjalankan aktivitas ekonominya dengan tenang. Itu yang ingin kami perjuangkan bersama,” tutupnya.
Penyelesaian Zona Merah kini bergantung pada tindak lanjut instansi berwenang, mulai dari inventarisasi aset, verifikasi bidang tanah, hingga keputusan terkait pemblokiran sertifikat.
Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar administrasi, melainkan menyangkut hak kepemilikan dan keberlangsungan ekonomi keluarga.
Masyarakat pun berharap perhatian BAM DPR RI bersama pengawalan DPRD Kota Jambi menghasilkan solusi nyata, sehingga penantian panjang atas kepastian hukum tanah mereka tidak kembali berlarut-larut.(Noval)
0 Comments