Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial DH (41), warga Desa Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Tersangka diamankan pada Senin, 28 September 2026 di Perumahan Mendalo Hills 2, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
Wakapolres Muaro Jambi Kompol Aroni Candra menyampaikan, ganja tersebut diduga berasal dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara, untuk ditransitkan di Muaro Jambi sebelum didistribusikan kepada jaringan pengedar lainnya.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi langkah penting Polres Muaro Jambi dalam mencegah peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Jambi.
Tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika dan terancam hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan.(Noval)
0 Comments