Breaking News

Tim 1 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi menerima laporan informasi dari masyarakat melalui Call Center 110 tentang adanya sebuah rumah yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika




Lintas provinsi.com.,JAMBI -Wujud nyata Program Kapolri "SPKT Ramah Korban & 110 Respons Cepat" dan Program "Polisi Bersama Masyarakat", Satresnarkoba Polresta Jambi merespon cepat laporan masyarakat melalui Call Center 110.

Pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2026 sekira pukul 20.30 WIB, Tim 1 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi menerima laporan informasi dari masyarakat melalui Call Center 110 tentang adanya sebuah rumah yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

Lokasi yang dilaporkan berada di Jl. TP. Sriwijaya RT.11, Kel. Rawasari, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H. langsung mendatangi TKP. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan pengamanan di dalam rumah tersebut.

Dari dalam rumah, petugas mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang sedang berada di lokasi dengan identitas AB (32), HE (45), IS (43) 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah secara menyeluruh dengan disaksikan Ketua RT setempat. Pada saat penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika di TKP.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, ketiga orang tersebut kemudian dibawa dan diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi guna dilakukan pemeriksaan, tes urine dan pendalaman.

Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt menjelaskan, respons cepat ini adalah komitmen Polresta Jambi untuk tidak menunda setiap laporan masyarakat.

"Setiap laporan yang masuk melalui 110 pasti kami tindak lanjuti. Terima kasih kepada masyarakat Rawasari yang peduli dan berani melapor. Meski di TKP tidak ditemukan barang bukti narkotika, ketiga orang tersebut akan kami lakukan pemeriksaan intensif dan tes urine untuk memastikan keterlibatannya. Ini adalah bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat," ujar AKP Tito.

Polresta Jambi mengimbau masyarakat untuk terus hmmemanfaatkan layanan Call Center 110 (gratis 24 jam) jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Identitas pelapor dijamin aman dan rahasia.(Noval)

0 Comments

© Copyright 2022 - Lintasprovinsi