Breaking News

Kapolsek Bahar Selatan IPDA Ari Irfani SH.MH imbau warga soal kepemilikan senjata api dalam wilayah Hukum Polsek Bahar Selatan



Lintas provinsi.com.,Muaro Jambi -Kapolsek Bahar Selatan Ipda Ari Irfani SH.MH imbau warga soal kepemilikan senjata api dalam wilayah Hukum Polsek Bahar Selatan Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi.

“Masyarakat yang masih menyimpan dan memiliki senjata api organik maupun rakitan agar, segera diserahkan kepada pihak aparat keamanan baik TNI maupun Polri,”ujarnya.kapolsek,Senin (02/11/2026).

Kapolsek Bahar Selatan Ipda Ari Irfani SH.MH, mengatakan bagi masyarakat yang tidak menyerahkan dan masih memegang senjata api akan diancam dengan pidana sesuai undang-undang darurat dengan Pasal 306 KUHP Baru (UU No.1 tahun 2023) tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Apapun alasannya, memiliki dan menguasai senjata api tanpa izin yang sah adalah tindak pidana,.

Sementara itu Kapolsek selalu melakukan himbauan di kalangan masyarakat agar tidak menguasai senjata api secara illegal. Sebab, hal itu berpotensi terhadap terjadinya gangguan kamtibmas.

“Meskipun masyarakat tidak memiliki senjata organik namun, dapat menimbulkan kerawanan apabila ada konflik sosial,”ungkapnya.(Noval)


0 Comments

© Copyright 2022 - Lintasprovinsi